PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan
azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang
ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan
Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi
kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan
sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber
modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU
No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber
tersebut yaitu :
a)
Menurut UU No. 12 tahun 1967
Simpanan
pokok :
Adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota.
Simpanan
wajib :
Adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi
pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan
sukarela :
Adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
b)
Menurut UU No. 25 tahun 1992
*Modal
sendiri (equity capital) bersumber dari :
simpanan
pokok anggota
simpanan
wajib
dana
cadangan, dan
donasi/hibah.
*Modal
pinjaman (debt capital) bersumber dari :
koperasi
lainnya
bank
atau lembaga keuangan lainnya
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, dan
sumber
lain yang sah.
·
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama
dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
·
Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian
data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan
SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.
Menurut
UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh
bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Memenuhi
kewajiban tertentu.
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
Perluasan
usaha.
SUMBER:
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/
http://cahyopriastomo.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
http://sitikhoerunisaa.blogspot.co.id/2014/12/makalah-permodalan-koperasi_17.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar