Jumat, 20 Oktober 2017

Tulisan 4 (keutamaan kota mekah dan kota madinah)

Keistimewaan kota Mekah dan Madinah


MEKAH dan Madinah adalah dua kota suci dalam Islam. Di dalam al-Quran dan hadis, dua kota itu sering disebut juga dengan Tanah Haram (Al-Balad Al-Haram). Kata haram bererti larangan atau tegahan.
Sebagai kawasan yang dimuliakan, tidak menghairankan jika Tanah Haram memiliki peraturan bagi orang-orang yang tinggal di dalamnya.
Salah satu peraturan yang ditetapkan oleh Allah SWT adalah larangan bagi golongan bukan Islam memasuki Masjidilharam. Ia terkandung dalam firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 28 bermaksud:
“”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu bimbang menjadi miskin, maka Allah akan memberikan kekayaan kepadamu dari kurnia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut dipaparkan antara keistimewaan kedua-dua kota suci tersebut:

KOTA MEKAH



TERDAPAT satu ruangan tanah di planet bumi yang diistimewakan Allah. Ia adalah sebidang tanah seluas lebih kurang 540 kilometer persegi. Inilah tanah tempat Allah pertama kali meletakkan bangunan rumah-Nya di bumi, yakni Kaabah. Itulah juga sebagai tempat tumpuan kiblat manusia sejagat.
Mekah di dalam al-Quran disebut berkali-kali dengan terminologi berbeza. Ini menunjukkan betapa kelebihan Mekah sangat banyak dibanding kota-kota lain di dunia ini.
Selain Mekah, di dalam al-Quran Allah menyebut kota suci ini sebagai Bakkah (lembah air mata), Ummul Qura (perkampungan tua), al-Balad (negeri), al-Balad al-Amin (negeri yang aman), al-Baddah (negeri), Haram Amin (tanah suci yang aman), Wad Ghairu Dzi Zar’in (lembah yang gersang) Ma’ad (tempat kembali), Qaryah (negeri/kampung), al-Masjid al-Haram dan lain-lain.
Dalam buku Sejarah Mekah Dulu dan Kini, tulisan Dr.Muhammad Abdul Gani, Maktab Al-Malik Fahd, edisi kedua, Madinah 2003, disebutkan, beberapa kelebihan Mekah iaitu :

* Tempat dibangunnya rumah Allah (Baitullah) pertama kali.
* Kota kelahiran Rasulullah SAW sebagai nabi akhir zaman.
* Tempat pertemuan Adam dan Hawa yang mana setelah dikeluarkan dari syurga, mereka berdua hidup mengembara selama 200 tahun sehingga Allah mempertemukan mereka kembali di Jabal Rahmah, Arafah.

* Tempat beribadah para hamba-Nya serta adanya kewajipan atas mereka untuk mengunjunginya mengerjakan haji.
* Tempat yang tidak boleh seorangpun masuk ke dalamnya kecuali dengan kerendahan hati, khusyuk dan meninggalkan segala bentuk pakaian dan perhiasan dunia.
* Tempat yang dijadikan Allah sebagai tanah suci yang aman, yang tidak boleh ada pertumpahan darah di sana.
* Tempat yang dimaksudkan untuk menghapus dosa-dosa masa lalu.
* Tempat yang Allah mensyariatkan kepada manusia untuk bertawaf di Kaabah.
* Tempat yang Allah mewajibkan bagi orang-orang yang mampu untuk mengunjunginya.
* Tempat yang tidak ada sejengkal bumi pun yang Allah wajibkan hamba-hamba-Nya untuk menghadap dan melambaikan tangan, kecuali kepada Kaabah, Hajarul Aswad, Rukun Yamani yang adanya di kota Makkah.
* Tempat yang tidak ada di muka bumi ini suatu masjid pun, yang memiliki keistimewaan bagi siapa saja yang solat di dalamnya maka pahalanya akan dilipatgandakan 100,000 kali.
* Tempat yang dilarang oleh Allah untuk menghadap atau membelakanginya pada waktu buang hajat.
* Tempat yang Allah memberikan balasan bagi siapa saja yang berniat jahat, walaupun belum melakukannya. Dan barang siapa yang melakukan kejahatan, balasannya akan dilipatgandakan. Ia kerana melakukan kejahatan di tanah suci, lebih besar dosanya dibandingkan di tempat-tempat lain.
* Tempat-tempat yang mustajab bagi orang-orang yang berdoa di sana, misalnya di Hajar Aswad, di Rukun Yamani, di makam Ibrahim, di Hijir Ismail, di telaga Zamzam, di Arafah saat berwukuf dan lain-lain.
* Tempat di mana Allah pernah bersumpah atas nama negeri Mekah seperti dituturkan-Nya dalam surah At-Tiin, kalau tidak kerana istimewanya Mekah, Allah tentu tidak perlu mengangkat sumpah atas nama negeri yang sarat dengan sejarah itu;
* Tempat yang sentiasa dijaga para malaikat.
* Tempat adanya telaga zam-zam yang luar biasa.



 MADINAH



SATU-SATUNYA tanah yang Rasulullah SAW sahkan boleh digunakan untuk mengubat penyakit dengan izin Allah SWT ialah tanah di kawasan tanah haram Madinah.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari, Rasulullah SAW bersabda;
 “Dengan nama Allah, debu tanah kita (yang dicampur) dengan air liur setengah daripada kita menyembuhkan dari penyakit kita dengan izin Allah."

Dalam soal keistimewaan meninggal dunia di Madinah, Rasulullah SAW bersabda:
‘‘Sesiapa berkemampuan untuk meninggal dunia di Madinah hendaklah dia meninggal dunia di sana, kerana aku akan memberi syafa’at bagi pihak setiap orang yang meninggal dunia di situ." (Riwayat Al-Tirmizi)
Madinah merupakan salah satu dari dua kota suci Islam yang dikawal para malaikat sepanjang masa. Kawalan yang dibuat itu ialah bagi menghindari penyakit taun dan serangan Dajjal. Seperti yang kita tahu bahawa di akhir zaman kelak, Dajjal akan muncul di setiap kota dan desa. Namun begitu Madinah dan Mekah tidak dapat dimasuki Dajjal kerana ia dikawal oleh para makaikat yang diutus Allah SWT. bagi tujuan tersebut.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari menyebut Rasulullah SAW bersabda bahawa Dajjal akan muncul di setiap kota melainkan Madinah dan Makkah. Dia tidak dapat masuk kerana malaikat akan melindungi kedua-dua kota itu.
Tentang kawalan taun pula, sebuah hadis daripada Al-Bukhari meriwayatkan bahawa ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. menceritakan bahawa Rasulullah SAW bermimpi mengenai Madinah. Baginda kemudiannya bersabda yang bermaksud:
‘”Aku melihat seorang perempuan kulit hitam dengan rambut kusut masai keluar dari Madinah dan dia singgah di Mahyaah. Aku mentafsirkannya sebagai taun Madinah yang telah dipindahkan ke Mahyaah iaitu Juhfa”



Artikel Penuh: http://ww1.utusan.com.my/utusan/Rencana/20130714/re_06/Keistimewaan-kota-Mekah-dan-Madinah

tugas 4 ( Peranan Koprasi)

PERANAN KOPERASI


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
·         Alat pendemokrasi ekonomi
·         Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
·         Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
·         Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
·         Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan

1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
. Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
. Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna

2.Di Pasar Monopolistik
-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
. Produk yang dihasilkan tidak homogen
. Ada produk substitusinya
. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

3.Di Pasar Monopsoni
-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.

4.Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://muhammad-handy.blogspot.com/2012/11/koperasi.html

https://herdy92.wordpress.com/.../peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/

Tulisan 3 Rahasia Dibalik Sholat Sunnah Fajar

Rahasia Dibalik Sholat Sunnah Fajar




Sholat sunnah fajar itu, maksudnya adalah shalat sunnah qabliyah subuh. Untuk itu marilah kita laksanakan shalat sunnah fajar sebelum shalat subuh. Tapi pada pembahasan kali ini akan ana paparkan tentang dibalik shalat sunnah fajar, mungkin saja ada hikmahnya dibalik itu semua. Ingin tahu apa itu? Silakan simakartikel islami tentang sholat sunnah fajar di bawah ini.
Allah swt adalah Zat yang Maha Kaya lagi Maha Pemberi, Maha Pemurah lagi Maha Adil. Begitu banyak nikmat dan pahala yang telah Allah swt berikan dan janjikan kepada umat-Nnya yang taat kepada-Nya. Setiap perintah ibadah yang diserukan kepada manusia, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Setiap perintah ibadah memiliki nikmat dan pahala yang begitu besar, yang telah dijanjikan oleh Allah swt. Setiap perintah ibadah merupakan ladang nikmat dan pahala bagi umat manusia. Jangankan pada ibadah yang wajib, ibadah yang sunnah pun banyak sekali yang didalamnya telah Allah swt tempatkan nikmat dan pahala yang sangat besar, yang dapat dipetik hanya oleh orang-orang yang taat dan ikhlas menjalankan ibadah tersebut.
Sholat sunnah fajar adalah salah satu contoh ibadah sunnah yang memiliki ganjaran yang sangat besar bagi yang melakukan dan mengistiqomahkannya. Memang, sholat fajar ini merupakan salah satu sholat sunnah yang jarang sekali diamalkan oleh umat muslim, meskipun hanya dilakukan dalam dua rakaat yang ringan. Faktor penyebabnya hanya satu, karena mereka harus bangun lebih pagi. Dan kenyataannya, sangat sedikit sekali umat muslim yang memang sanggup untuk bangun di pagi buta. Hal ini dapat dilihat dari jumlah jamaah sholat shubuh yang hadir disetiap masjid dan musholah. Untuk musholah, dapat penuh sampai satu shaf saja sudah Alhamdulillah.
Seandainya setiap umat muslim benar-benar mengerti dan memahami ganjaran apa yang ada dibalik sholat sunnah dua rakaat sebelum fajar tersebut, niscaya mereka akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya.
Aisyah RA meriwayatkan dari Nabi SAW, Beliau bersabda : “Dua rakaat (sebelum) fajar (sholat subuh) lebih baik (nilainya) dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi)
Merujuk pada sabda Rasulullah saw diatas, dapatkah kita bayangkan sebesar apa atau seperti apakah sebenarnya nilai dari sholat sunnah dua rakaat sebelum fajar tersebut? Subhanallah, sungguh Allah Maha Kaya lagi Maha Pemurah.
Begitu besarnya keutamaan dan balasan pahala yang dijanjikan Allah swt bagi orang-orang yang selalu mengistiqomahkan sholat sunnah dua rakaat sebelum fajar, hingga Rasulullah saw pun sangat menjaga sholat sunnah tersebut daripada sholat sunnah yang lainnya. Dan logikanya, kalau Rasulullah saw saja yang sudah dijamin dengan surga masih sangat menjaga sholat sunnah tersebut, lalu apa yang menyebabkan umat muslim pengikut Rasulullah saw yang pastinya tidak pernah lepas dari salah dan dosa tidak mau berjuang untuk mengistiqomahkannya juga? Harusnya, umat muslim dapat menjaga sholat tersebut dengan usaha yang jauh lebih keras.
Ummul Mukminin, Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW sangat menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum subuh bila dibandingkan dengan shalat sunnah lainnya.”
Sholat sunnah dua rakaat sebelum shubuh atau sholat sunnah fajar, atau yang lebih dikenal dengan sebutan sholat sunnah qobliyah shubuh memang bukanlah salah satu ibadah yang diwajibkan, namun sholat sunnah ini merupakan salah satu ibadah yang sangat di anjurkan atau yang biasa disebut dengan sunnah muakkad. Sholat sunnah ini dikerjakan sebelum waktu fajar dengan jumlah rakaat yang ringan. Sholat sunnah ini hanya terdiri atas dua rakaat yang dapat dilakukan dengan mudah dan tidak perlu berlama-lama. Karena di dalam sebuah riwayat pun telah dikatakan bahwa Rasulullah saw telah mengerjakan sholat sunnah fajar dengan cepat, sehingga para sahabat mengira bahwa beliau tidak membaca surat Al - Fatihah.
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw membaca surat Al - Kafirun pada rakaat pertama setelah membaca Al - Fatihah, dan membaca surat Al Ikhlas pada rakaat kedua setelah membaca surat Al Fatihah.
Meskipun dapat dilakukan dengan mudah dan ringan, namun begitu banyak umat muslim yang tidak mau, tidak pernah mengerjakan atau jarang sekali mengerjakan sholat sunnah fajar tersebut. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya adalah karena ketidak tahuan mereka atas keutamaan dan keistimewaan sholat sunnah fajar tersebut, malas karena harus dikerjakan di pagi buta, sering bangun kesiangan, malas, dan lain-lain.
Selain membaca AlQuran dan berdzikir, ada hal lain pula yang dapat dan boleh dilakukan oleh seorang mukmin setelah selesai mengerjakan sholat sunnah fajar. Kita diperbolehkan berbaring di atas lambung kanan seraya menunggu datangnya iqomah. Hal ini sebagaimana di sabdakan oleh Rasulullah saw yang artinya: Aisyah RA berkata : “Nabi SAW apabila selesai melaksanakan dua rakaat shalat sunnah fajar berbaring dengan bersandarankan lambung kanan”.
Begitu besarnya Allah swt telah memberikan pahala dan nilai pada sholat sunnah dua rakaat sebelum fajar, tapi begitu banyak pula manusia yang mengabaikan dan meninggalkannya. Masih saja manusia berlomba-lomba untuk menghabiskan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengejar dunia hingga mereka tak sanggup lagi membuka mata untuk melakukan sholat sunnah fajar yang ringan tersebut. Mereka tak sanggup lagi untuk mengangkat kakinya menuju tempat wudhu untuk melaksanakan sholat sunnah yang penuh dengan keutamaan tersebut, yang Rasulullah saw sangat menjaganya.
Bukankah Rasulullah saw telah memberikan rahasia besar yang sangat menguntungkan bagi kita? Satu ibadah yang ringan dan mudah, namun dengan nilai dan pahala yang melebihi dunia dan isinya. Subhanallah. Semoga Allah swt senantiasa memberikan kekuatan kepada kita semua untuk senantiasa mengistiqomahkan sholat sunnah fajar dengan penuh keikhlasan. Amin.

Demikianlah ulasan dibalik sholat sunnah fajar, semoga menjadikan sebuah motivasi untuk diri kita, agar selalu senantiasa melaksanakan sholat sunnah fajar ini. Semoga bermanfaat.

tugas3 (Permodalan Koprasi)

PERMODALAN KOPERASI

 ARTI MODAL KOPERASI

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

 SUMBER MODAL KOPERASI

Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :

a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
Simpanan pokok         :
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi  tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
Simpanan wajib          :
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan sukarela     :
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
  

b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
*Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
simpanan pokok anggota
simpanan wajib
dana cadangan, dan
donasi/hibah.
*Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
koperasi lainnya
bank atau lembaga keuangan lainnya
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
sumber lain yang sah.

·         Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
·         Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

 DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Memenuhi kewajiban tertentu.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian       hari.
Perluasan usaha.




SUMBER:
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/
http://cahyopriastomo.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html

http://sitikhoerunisaa.blogspot.co.id/2014/12/makalah-permodalan-koperasi_17.html

MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL 2

SEGMENTASI GLOBAL, TARGET DAN POSISI PRODUK PASAR GLOBAL SEGMENTASI PASAR GLOBAL Didefinisikan sebagai proses mengidentifikasi kelompo...