Minggu, 24 September 2017

TULISAN 1 ( 7 Bahaya minum sambil berdiri )

7 Bahaya Minum Sambil Berdiri yang Wajib Kamu Waspadai


Bahaya Minum Sambil Berdiri – Disadari atau tidak, minum sambil berdiri banyak dilakukan oleh orang-orang termasuk kita juga. Terburu-buru mungkin bisa menjadi salah satu faktor penyebabnya. Selain itu, di beberapa kesempatan seperti pesta, upacara, tempat hiburan, olahraga, juga membuat kita terpaksa minum sambil berdiri.

Tahukah kamu, ternyata minum sambil berdiri bukan hanya tidak dianjurkan oleh ajaran agama dan etika lho, namun juga berdampak buruk bagi kesehatan. Pasalnya, dalam tubuh kita terdapat sebuah penyaring atau filter yang disebut dengan sfringer, yaitu kumpulan serabut otot berbentuk seperti cincin yang bekerja untuk membuka serta menutup jalur alamiah tubuh kita.

Dilansir dari laman wellordie.com, berikut ini bahaya yang mengancam jika hingga sekarang kita masih suka minum sambil berdiri.

Bahaya Minum Sambil Berdiri yang Patut untuk Diwaspadai

1. Minum sambil berdiri menyebabkan cipratan air yang masuk dalam perut secara mendadak akan merusak sistem cerna dan gangguan perut.



Ketika kita minum sambil berdiri, tenggorokan akan mengalami penyempitan dan berkerut. Secara otomatis air akan langsung masuk ke dalam tubuh tanpa melewati usus dan menciprat ke dinding perut. Cipratan inilah yang dapat merusak sistem pencernaan dalam jangka panjang. 


Juga, hal ini akan mempersulit makanan untuk digiling hancur dengan lancar pada jaringan pencernaan. Kondisi inilah yang sering membuat kita merasakan nyeri di bagian perut, perut kembung, mual, dan rasa kurang nyaman lainnya.

2. Minum sambil berdiri juga menyebabkan lambung terganggu. Mulai dari naiknya asam lambung sampai melukai dinding lambung. Mau seperti itu?


Lambung termasuk organ yang paling terkena dampaknya jika sering minum sambil berdiri. Tekanan air yang diminum dapat mengejutkan bagian saluran (spincter) yang menuju ke lambung hingga menyebabkan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) atau yang biasa disebut kenaikan asam lambung. 


Asam dalam lambung yang seharusnya bisa diencerkan justru akan tercampur naik sehingga memberikan sensasi panas di bagian perut sampai tenggorokan. Kesengsaraan lambung akibat minum sambil berdiri tak sampai disitu saja, jika sudah parah bahkan bisa mengikis dan menyebabkan luka di lambung.

Padahal, seperti kita tau bersama lambung termasuk bagian paling penting dalam sistem pencernaan, sehingga jika terjadi kerusakan pada lambung tentu akan berbahaya bagi sistem pencernaan yang lainnya.


3. Proses penyaringan yang dilakukan ginjal jadi tidak optimal dan berpotensi terjadinya gangguan saluran kandung kemih.
Tak hanya perut dan lambung saja yang kena imbasnya, kebiasaan minum sambil berdiri juga dapat menyebabkan filter penyaring pada ginjal tertutup, sehingga air yang kita minum akan langsung masuk menuju kandung kemih tanpa melalui proses penyaringan dulu di bagian jaringan ginjal.
Kondisi ini mempermudah penumpukan kotoran di bagian ureter yang bisa menyebabkan gangguan saluran kandung kemih. Dan jika dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan permanen di ginjal. Nggak mau kan cuci darah terus?


4. Akibat terganggunya keseimbangan cairan dalam tubuh yang tersalurkan hingga ke bagian sendi, kita lebih berisiko terkena artritis!


Gangguan yang satu ini mungkin mengejutkan sekali. Kok bisa ya, cuman minum sambil berdiri saja bisa memicu artritis? Jadi begini, minum sambil berdiri bisa menganggu keseimbangan cairan dalam tubuh karena air yang masuk tidak tersebar merata, termasuk ke bagian sendi. Akibatnya, terjadilah penumpukan cairan di sendi-sendi tubuh dan menyebabkan artritis.

Artritis sendiri merupakan peradangan pada sendi yang menyebabkan kaku dan pembengkakan di bagian sendi disertai dengan rasa sakit, sehingga mengakibatkan penderitanya sulit untuk bebas bergerak.

5. Tidak main-main, kebiasaan buruk ini juga berisiko bagi kesehatan jantung karena terganggunya saraf kelana.


Disadari atau tidak, saraf tubuh bisa menegang ketika kita minum dalam keadaan berdiri. Hal ini terjadi karena ada reaksi secara tiba-tiba dari saraf kelana (saraf otak yang ke sepuluh) yang tersebar hampir di semua organ usus. Jika berlangsung terus-menerus maka bisa memicu serangan jantung.

Sebaliknya, bila kamu minum dalam posisi duduk maka sistem parasimpatetik akan terkondisikan lebih rileks sehingga saraf tak akan tegang. Sehingga proses penyerapan air minum dan pencernaan pun bisa berjalan dengan cukup baik.

6. Karena saraf bekerja tidak semestinya, maka keseimbangan tubuh pun juga akan terganggu


Minum sambil berdiri dapat menyebabkan jaringan organ pada saraf pusat akan tertekan dan dipaksa untuk terus bekerja keras guna menstabilkan kondisi tubuh yang dalam keadaan tegang tanpa kita sadari.

Akibatnya, saraf-saraf tubuh dalam kondisi yang stres serta memicu munculnya disfungsi saraf. Nah ketidaknormalan dari fungsi saraf inilah yang akan berpengaruh pada keseimbangan, koordinasi otot, dan gerakan tubuh kita.

7. Pantesan kamu merasa masih haus meski sudah minum banyak, minumnya sambil berdiri sih!


Ternyata haus bakalan sulit hilang bila kita minum sambil berdiri. Justru, rasa haus tersebut akan bertambah. Ya, wajar saja, air yang masuk akan tersebar kemana-mana dan tak terserap sempurna oleh tubuh. Ada baiknya minum sambil duduk dan menyesap air sedikit-demi sedikit supaya terserap dengan baik.

Bagaimana? Ternyata bukan hanya banyaknya air putih saja yang harus kita perhatikan, tapi juga bagaimana kita meminumnya, termasuk salah satunya posisi tubuh saat minum. Posisi minum paling aman ialah duduk, sebab saat duduk organ pencernaan dan saraf dalam keadaan tenang sehingga bisa mengolahnya dengan baik.


Jadi, mulai sekarang tinggalkan kebiasaan buruk ini dan beralih ke kebiasaan baik yuk. Nggak susah ‘kan minum sambil duduk? Jangan lupa tag dan share ke temenmu yang masih minum sambil berdiri agar mereka sadar yah!


TUGAS 1 ( JENIS-JENIS & BENTUK KOPERASI )

Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi


Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.    Koperasi Konsumsi
2.    Koperasi Jasa
3.    Koperasi Produksi
1.    Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.    Koperasi Primer
2.    Koperasi Sekunder
1.    Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.    Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.    koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.    gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koprasi pusat
c.    induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.    Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.    Koperasi Konsumsi
4.    Koperasi Produksi
1.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.    Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.    Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.    Koperasi Unit Desa (KUD)
2.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
1.    Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
1.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
·         Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
B.  BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

1.    Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.    Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.    Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.    Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
5.    Anggota dan calon anggota
6.    Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
7.    Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
8.    Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9.    Sumber lain yang sah

Sumber           :

Senin, 30 Mei 2016

Tulisan : Artikel tema ekonomi direct and indirect



Pertamina Aims at Controlling 45 Percent of RI Oil, Gas


TEMPO.CO, Jakarta - State oil-and-gas company Pertamina's net profit in the first quarter (Q1) of 2015 is still a far cry  the figure that it had initially forecasted. Pertamina's executive director Dwi Soetjipto said that in the first trimester of 2015, the company had only managed to book a net profit of around US$28 million—roughly equivalent to about Rp336 billion—far lower than the figure forecasted for Q1 of 2015 at US$427 million. "Current circumstances have forced us to sell our products for a loss to the market," said Dwi in Jakarta on Wednesday. 
According to Dwi, such low profit realization was mainly driven by the fact that Pertamina had had to buy crude oil and gas at high prices, while simultaneously it was forced to sell them at low prices to remain competitive in the market—especially considering that global crude oil prices had continued to drop to hover around the US$50 per barrel in the past few months. 
According to the company's most recent financial reports for the period between January and March 2015, Pertamina's income amounted to US$10,67 billion, but the company has had to shoulder the costs of goods sold (COGS), which costed it some US$9,67 billion, as well as its operating cost, which stood at US$449 million. As such, the company could only manage to book a net profit of about US$550 million. 
That said, the situation is far better than what occurred in January and February of 2015, wherein Pertamina incurred a net loss of US$212 million or Rp2.74 trillion—necessitating Pertamina to revise its revenue target for 2015 to US$49 billion, lower than its net revenue realization in 2014, which stood at US$71,1 billion. The reason that Pertamina cited was the current state of global crude oil prices, which has continued to depreciate since mid-last year. 
Dwi also said that he was quite irked by the Malaysian state oil-and-gas company, Petronas Bhd, which had received a lot of assistance from the Indonesian government that had allowed it to ease and streamline the process of establishing its facilities in Indonesia, but had yet to reciprocate to Pertamina's request to do the same. "We've even had to beg, so to speak, to receive a concession from the Malaysian government," he complained. 
The ease with which Petronas had conducted its business, had allowed Petronas to control 60 percent of all oil-and-gas production in Malaysia and expand its' business abroad, while Pertamina was still wasting its precious time to reform its internal management. "By comparison, Pertamina only has control over 22 percent of Indonesia's oil and gas industry," said Dwi. 
Dwi said that Pertamina wanted to be able to control at least 45 percent of Indonesia's oil-and-gas sector in the next five years, which could only be achieved once Pertamina managed to assume full control over Indonesia's largest oil production facilities, which included the block in Ambalat, Mahakam, Kampar, and West Madura's offshore block. 
Energy and Mineral Resources Minister Sudirman Said has previously admitted that Pertamina is currently selling its fuel at rates not profitable to the company, but affirmed that the government would maintain its policy to cut fuel subsidies. "Pertamina's profitability will no longer be dependent on government's subsidies, but on how it manages its operations," he said.

SUMBER :
https://m.tempo.co/read/news/2015/04/23/056660411/pertamina-aims-at-controlling-45-percent-of-ri-oil-gas

MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL 2

SEGMENTASI GLOBAL, TARGET DAN POSISI PRODUK PASAR GLOBAL SEGMENTASI PASAR GLOBAL Didefinisikan sebagai proses mengidentifikasi kelompo...