Rabu, 27 September 2017

TULISAN 2 ( 7 MANFAAT BERWUDHU )

Ternyata Berwudhu Memiliki Banyak Manfaat Lo, Ini Dia 7 Manfaat Berwudhu Yang Jarang Diketahui


Berwudhu pastinya tidak asing dengan istilah ini, ya berwudu adalah salah satu cara mensucikan diri dari hadas kecil. Berwudhu biasa nya dilakukan sebelum sholat guna mensucikan diri kita sebelum menghadap Sang Maha Kuasa. Namun berwudu dapat dilakukan kapan saja tidak hanya saat menjelang sholat. Berwudhu dapat dilakukan sebelum tidur, ketika hendak melakukan perjalanan, ketika kita dalam keadaan marah. Dan lainnya. Berwudhu ternyata memiliki berbagai manfaat lo teman, begitu banyak manfaat berwudhu baik untuk kesehatan maupun kehidupan kita. Beberapa Manfaat berwudhu di bawah ini tentunya membuat kita akan semakin rajin berwudhu.


v  Mampu meredam rasa amarah
Berwudhu dapat menghilangkan marah teman. Jika kamu dalam keadaan hendak merasa marah dan tidak mampu mengendalikannya maka jalan terbaik untuk meredam amarah mu adalah dengan berwudu. Selain itu wudhu dapat menghilangkan hati kita yang dilanda lelah maupun cemas. Karena kesegaran air wudhu mampu menenangkan pikiran kita teman. Bukan hanya itu marah adalah hal yang disukai setan. Setan itu terbuat dari api maka api dapat di padamkan dengan air. Jika hendak marah maka kamu dapat mengatasi nya dengan berwudu. Pastinya setan-setan jahat yang ada di sekitar kita akan segera hilang dan marah kita akan segera redam.
Rosululloh SAW bersabda, Marah itu bersumber dari setan, setan itu di ciptakan dari api, sedangkan api dapat dipadamkan dengan air. Oleh karena itu, bila seseorang dari kalian marah, maka hendak nya dia memadamkannya dengan wudu. (HR. Ahmad).


v  Wajah akan selalu nampak bercahaya

Wudhu dapat membuat wajah kita nampak bersih bercahaya dan bersinar. Ketika kita berwudu secara tidak sadar kita telah melakukan perawatan wajah. Karena ketika berwudu kita membersihkan kotoran-kotoran serta debu yang menempel di wajah kita. Tidak hanya itu gerakan dalam berwudu seperti mengusap wajah dengan air seperi itu bagaikan kita sedang memijat atau merefleksi otot-otot wajah kita. Sehingga wajah kita akan berseri dan bercahaya. Siapa yang tidak mau kulit nya bercahaya. Manfaat wudu dapat membuat wajah kita bersih bercahaya dengan alami dan tidak akan merusak kulit serta sangat hemat alias gratis. Dengan berwudhu pastinya jerawat-jerawatpun akan hilang dengan sendirinya. Pastinya teman inginkan membuat wajah selalu bersinarkan? cara nya adalah dengan rajin-rajin berwudu. Manfaat wudu Tidak hanya membuat wajah kita bercahaya di dunia namun juga di akhirat kelak.
Rosululloh SAW bersabda, ” Sungguh umat ku akan di seru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya, karena bekas wudu nya ( Abu Hurairah menambahkan), maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar dalam tubuhnya maka lakukanlah.” (HR. Bukhari-Muslim).


v  Selain mensucikan diri, wudhu juga dapat menghapus dosa
Wudhu juga mampu menghapus dosa, Karena wudhu kan sebagian dari mensucikan diri. Air-air yang menyapu kulit kita menyapu dosa kita juga. gak percaya?
Rosululloh bersabda, ” Barang siapa yang berwudu dengan membaguskan wudhu nya, maka keluarlah dosa-dosanya dari kulitnya sampai kuku-kuku jemarinya.” (HR. Muslim).
Masih males untuk berwudhu. Berwudhu banyak sekali kan manfaat nya. Senantiasa berwudhu juga menambah pahala lo.


v  Di cintai Allah dan Di doakan malaikat
Berwudhu dapat membuat kita senantiasa di ikuti oleh malaikat serta didoakan malaikat lo. Karena Alloh cinta dengan orang-orang yang dalam keadaan suci. Sehingga ketika kita tidur malaikat akan menjaga kita. bahkan Rosululloh SAW pun pernah bersabda,
“barang siapa tidur di malam hari dalam keadaan suci (berwudhu), maka malaikat akan senantiasa mengikutinya, lalu ketika ia bangun, niscaya malaikat itu akan berucap Ya Alloh ampunilah hamba Mu. Karena ia tidur di malam hari dalam keadaan suci.” (HR. Ibnu Hibban dari Ibnu Umar r.a).


v  Menyegarkan hati dan pikiran
Berwudhu dapat menyegarkan hati dan pikiran kita. Kesegaran air dalam berwudhu membuat pikiran rileks dan kembali segar. Gerakan-gerakan dalam berwudhu juga mampu menghilangkan kelelahan kita. Karena gerakan-gerakan dalam berwudhu seperti membasuh wajah, tangan telinga, dan sebagainya mampu memberi relaksasi terhadap otot-otot kita yang lelah. Kesegaran air di setip basuhan berwudhu akan membersihkan kita dan membuat kita semakin segar dan ringan. Debu serta kotoran yang menempel hilang, lelah dan capek hilang dan kamu dapat kembli memulai aktivitas dengan tubuh yang segar dengan cara rajin berwudhu.


v  Akan Selalu dekat dan berada dalam lindunganNya
Senantiasa menjaga wudhu juga akan menjadikan kita dekat dengan Alloh. Karena Alloh mencintai orang-orang yang dalam keadaan suci. Kebersihan kan juga sebagian dari iman. Senantiasa berwudhu juga berarti membuat kita selalu dekat dengan Alloh dan pastinya Alloh akan selalu melindungi kita. Masih ragu untuk rajin berwudhu, dengan rangkuman ini semoga kita semakin rajin berwudhu bukan hanya ketika menjelang sholat saja ya, Amin.


v  Berwudhu juga bermanfaat untuk kesehatan

Berwudhu membuat hati dan pikiran kita tenang dan menghilangkan marah. Sehingga akan membuat tubuh kita semakin sehat. Karena marah dan stres itu dapat menyebabkan berbagai penyakit berbahaya. Sehingga dengan banyak berwudhu kita akan mengurangi resiko itu. Tidak hanya itu berwudhu juga membersihkan kulit kita dari kuman penyakit lewat tahapan seperti membasuh tangan, muka, dan lainnya. Dalam gerakan berwudhu kita juga membasuh telinga, hidung, dan berkumur-kumur tentu saja kuman-kuman yang ada di bagian tubuh tersebut akan segera hilang dan kita tidak mudah terserang penyakit. Rajin berwudhu juga artinya rajin menjaga kebersihan. Banyak sekali manfaat berwudhu semoga kita senantiasa rajin menjaga wudhu kita Amin.

TUGAS 2 ( TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI )


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
•   Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).        Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
    a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
    b. Memiliki pola income reguler yang pasti

PERMODALAN KOPERASI
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
• Prinsip alokasi flow permodalan :
      a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
      b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.



SUMBER        :

Minggu, 24 September 2017

TULISAN 1 ( 7 Bahaya minum sambil berdiri )

7 Bahaya Minum Sambil Berdiri yang Wajib Kamu Waspadai


Bahaya Minum Sambil Berdiri – Disadari atau tidak, minum sambil berdiri banyak dilakukan oleh orang-orang termasuk kita juga. Terburu-buru mungkin bisa menjadi salah satu faktor penyebabnya. Selain itu, di beberapa kesempatan seperti pesta, upacara, tempat hiburan, olahraga, juga membuat kita terpaksa minum sambil berdiri.

Tahukah kamu, ternyata minum sambil berdiri bukan hanya tidak dianjurkan oleh ajaran agama dan etika lho, namun juga berdampak buruk bagi kesehatan. Pasalnya, dalam tubuh kita terdapat sebuah penyaring atau filter yang disebut dengan sfringer, yaitu kumpulan serabut otot berbentuk seperti cincin yang bekerja untuk membuka serta menutup jalur alamiah tubuh kita.

Dilansir dari laman wellordie.com, berikut ini bahaya yang mengancam jika hingga sekarang kita masih suka minum sambil berdiri.

Bahaya Minum Sambil Berdiri yang Patut untuk Diwaspadai

1. Minum sambil berdiri menyebabkan cipratan air yang masuk dalam perut secara mendadak akan merusak sistem cerna dan gangguan perut.



Ketika kita minum sambil berdiri, tenggorokan akan mengalami penyempitan dan berkerut. Secara otomatis air akan langsung masuk ke dalam tubuh tanpa melewati usus dan menciprat ke dinding perut. Cipratan inilah yang dapat merusak sistem pencernaan dalam jangka panjang. 


Juga, hal ini akan mempersulit makanan untuk digiling hancur dengan lancar pada jaringan pencernaan. Kondisi inilah yang sering membuat kita merasakan nyeri di bagian perut, perut kembung, mual, dan rasa kurang nyaman lainnya.

2. Minum sambil berdiri juga menyebabkan lambung terganggu. Mulai dari naiknya asam lambung sampai melukai dinding lambung. Mau seperti itu?


Lambung termasuk organ yang paling terkena dampaknya jika sering minum sambil berdiri. Tekanan air yang diminum dapat mengejutkan bagian saluran (spincter) yang menuju ke lambung hingga menyebabkan GERD (Gastroesophageal Reflux Diseaseatau yang biasa disebut kenaikan asam lambung. 


Asam dalam lambung yang seharusnya bisa diencerkan justru akan tercampur naik sehingga memberikan sensasi panas di bagian perut sampai tenggorokan. Kesengsaraan lambung akibat minum sambil berdiri tak sampai disitu saja, jika sudah parah bahkan bisa mengikis dan menyebabkan luka di lambung.

Padahal, seperti kita tau bersama lambung termasuk bagian paling penting dalam sistem pencernaan, sehingga jika terjadi kerusakan pada lambung tentu akan berbahaya bagi sistem pencernaan yang lainnya.


3. Proses penyaringan yang dilakukan ginjal jadi tidak optimal dan berpotensi terjadinya gangguan saluran kandung kemih.
Tak hanya perut dan lambung saja yang kena imbasnya, kebiasaan minum sambil berdiri juga dapat menyebabkan filter penyaring pada ginjal tertutup, sehingga air yang kita minum akan langsung masuk menuju kandung kemih tanpa melalui proses penyaringan dulu di bagian jaringan ginjal.
Kondisi ini mempermudah penumpukan kotoran di bagian ureter yang bisa menyebabkan gangguan saluran kandung kemih. Dan jika dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan permanen di ginjal. Nggak mau kan cuci darah terus?


4. Akibat terganggunya keseimbangan cairan dalam tubuh yang tersalurkan hingga ke bagian sendi, kita lebih berisiko terkena artritis!


Gangguan yang satu ini mungkin mengejutkan sekali. Kok bisa ya, cuman minum sambil berdiri saja bisa memicu artritis? Jadi begini, minum sambil berdiri bisa menganggu keseimbangan cairan dalam tubuh karena air yang masuk tidak tersebar merata, termasuk ke bagian sendi. Akibatnya, terjadilah penumpukan cairan di sendi-sendi tubuh dan menyebabkan artritis.

Artritis sendiri merupakan peradangan pada sendi yang menyebabkan kaku dan pembengkakan di bagian sendi disertai dengan rasa sakit, sehingga mengakibatkan penderitanya sulit untuk bebas bergerak.

5. Tidak main-main, kebiasaan buruk ini juga berisiko bagi kesehatan jantung karena terganggunya saraf kelana.


Disadari atau tidak, saraf tubuh bisa menegang ketika kita minum dalam keadaan berdiri. Hal ini terjadi karena ada reaksi secara tiba-tiba dari saraf kelana (saraf otak yang ke sepuluh) yang tersebar hampir di semua organ usus. Jika berlangsung terus-menerus maka bisa memicu serangan jantung.

Sebaliknya, bila kamu minum dalam posisi duduk maka sistem parasimpatetik akan terkondisikan lebih rileks sehingga saraf tak akan tegang. Sehingga proses penyerapan air minum dan pencernaan pun bisa berjalan dengan cukup baik.

6. Karena saraf bekerja tidak semestinya, maka keseimbangan tubuh pun juga akan terganggu


Minum sambil berdiri dapat menyebabkan jaringan organ pada saraf pusat akan tertekan dan dipaksa untuk terus bekerja keras guna menstabilkan kondisi tubuh yang dalam keadaan tegang tanpa kita sadari.

Akibatnya, saraf-saraf tubuh dalam kondisi yang stres serta memicu munculnya disfungsi saraf. Nah ketidaknormalan dari fungsi saraf inilah yang akan berpengaruh pada keseimbangan, koordinasi otot, dan gerakan tubuh kita.

7. Pantesan kamu merasa masih haus meski sudah minum banyak, minumnya sambil berdiri sih!


Ternyata haus bakalan sulit hilang bila kita minum sambil berdiri. Justru, rasa haus tersebut akan bertambah. Ya, wajar saja, air yang masuk akan tersebar kemana-mana dan tak terserap sempurna oleh tubuh. Ada baiknya minum sambil duduk dan menyesap air sedikit-demi sedikit supaya terserap dengan baik.

Bagaimana? Ternyata bukan hanya banyaknya air putih saja yang harus kita perhatikan, tapi juga bagaimana kita meminumnya, termasuk salah satunya posisi tubuh saat minum. Posisi minum paling aman ialah duduk, sebab saat duduk organ pencernaan dan saraf dalam keadaan tenang sehingga bisa mengolahnya dengan baik.


Jadi, mulai sekarang tinggalkan kebiasaan buruk ini dan beralih ke kebiasaan baik yuk. Nggak susah ‘kan minum sambil duduk? Jangan lupa tag dan share ke temenmu yang masih minum sambil berdiri agar mereka sadar yah!


TUGAS 1 ( JENIS-JENIS & BENTUK KOPERASI )

Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi


Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.    Koperasi Konsumsi
2.    Koperasi Jasa
3.    Koperasi Produksi
1.    Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.    Koperasi Primer
2.    Koperasi Sekunder
1.    Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.    Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.    koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.    gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koprasi pusat
c.    induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.    Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.    Koperasi Konsumsi
4.    Koperasi Produksi
1.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.    Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.    Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.    Koperasi Unit Desa (KUD)
2.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
1.    Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
1.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
·         Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
B.  BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

1.    Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.    Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.    Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.    Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
5.    Anggota dan calon anggota
6.    Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
7.    Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
8.    Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9.    Sumber lain yang sah

Sumber           :

MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL 2

SEGMENTASI GLOBAL, TARGET DAN POSISI PRODUK PASAR GLOBAL SEGMENTASI PASAR GLOBAL Didefinisikan sebagai proses mengidentifikasi kelompo...